Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik USK tentang Pengendalian Gratifikasi

Surat Edaran Dekan FT USK Nomor 8549/UN11.F4.TU.00/2025 tentang Pengendalian Gratifikasi.

  1. Pimpinan unit kerja, dosen dan tendik dilarang meminta dan menerima pemberian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas layanan kepada dosen, tendik, mahasiswa, dan lulusan;
  2. Dalam hal pelaksanaan berbagai jenis seminar dan sidang, (a) dosen dilarang meminta dan mahasiswa dilarang menyediakan pemberian dalam bentuk apapun termasuk konsumsi, dan (b) mahasiswa dilarang memberikan dan menerima pemberian dalam bentuk apapun dari sesama mahasiswa atau kelompok mahasiswa;
  3. Permintaan pemberian sesuatu wajib dilaporkan kepada pimpinan unit kerja atau atasan langsung pimpinan unit kerja;
  4. Pemberian sesuatu, yang karena satu dan lain hal tidak dapat ditolak, dilaporkan kepada pimpinan unit kerja atau atasan langsung pimpinan unit kerja;
  5. Pelanggaran atas edaran ini akan menyebabkan pengambilan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Unduh Surat Edaran Dekan FT USK Nomor 8549/UN11.F4.TU.00/2025

Scroll to Top