Senat Fakultas
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala (USK) Pasal 39 Ayat 2, Senat Fakultas, yang selanjutnya disingkat SF, merupakan unsur Fakultas yang berfungsi memberikan pertimbangan kepada Dekan dalam pelaksanaan kegiatan akademik di lingkungan Fakultas. Secara rinci, fungsi SF diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 38 Tahun 2022 tentang Senat Akademik Fakultas.
