Universitas Syiah Kuala (USK) melakukan sosialisasi kepada mahasiswa, atas perubahan statuta menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH). Sosialisasi ini diselenggarakan Biro Kemahasiswaan USK, yang berlangsung di Gedung AAC Dayan Dawood,15 November 2021.
Rektor USK Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng., IPU., ASEAN Eng. menyampaikan, keputusan PTN-BH untuk USK tersebut, berdasarkan surat yang diterima pihaknya, dan ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, ASEAN Eng. pada 9 November 2021 lalu.
Dokumen usulan perubahan USK menjadi PTN-BH yang disampaikan Rektor USK sudah dievaluasi. Berdasarkan evaluasi terhadap dokumen usulan tersebut, pada prinsipnya Kementerian menyetujui untuk dapat diproses lebih lanjut. Seperti pembahasan RPP PTN-BH USK antar kementerian, penetapan PP PTN-BH USK oleh Presiden hingga proses transisi 4 tahun.
\”Salah satu keunggulan dari PTN-BH, dapat mempercepat terwujudnya USK sebagai universitas sosio-teknopreneur. Karena itu, dukungan semua pihak sangat penting hingga status PTN-BH disahkan oleh Presiden nantinya,\” kata Rektor.
Di hadapan mahasiswa, ia menjelaskan tentang transformasi kelembagaan. Mulai dari tahun 1981, menjadi Satker, kemudian BLU di tahun 2018, sampai kini menjadi PTN-BH. Semua statuta tersebut, mengacu pada Permendikbud No. 88 tahun 2014 dan Permendikbud No. 4 tahun 2020. Prof. Samsul Rizal menerangkan, keunggulan utama PTN-BH terletak pada kewenangan yang otonom. Karena itu, status PTN-BH berimplikasi terhadap peluang meningkatkan kualitas baik otonomi akademik maupun non-akademik yang lebih luas, lebih cepat berkembang dan berinovasi.
\”Kewenangan mengembangkan program studi (prodi), guna merespon kebutuhan pasar dan aspek strategis di pemerintahan, serta proses perizinan pengembangan prodi dapat lebih cepat,\” ungkap Prof. Samsul Rizal.
Sementara di aspek aset dan finansial, dengan PTN-BH, USK bisa mencari pemasukan tambahan untuk kegiatan pelayanan, baik itu untuk mahasiswa, dosen ataupun seluruh sivitas akademika, sehingga menunjang misi universitas membangun akselerasi yang lebih kuat dan lebih besar. Cepat respon pada perputaran aset, misalnya ada alat yang usang dan harus diganti, maka akan cepat teratasi.
\”Semua itu, dalam rangka pengembangan berbagai aset produktif untuk mendukung aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, seperti pembukaan usaha dari unit strategis (optimalisasi asset),\” pungkas Rektor.
Untuk diketahui, sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang USK menjadi PTN-BH, maka USK masih tetap diselenggarakan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PTN-BLU), dan belum diperkenankan menyelenggarakan kegiatan akademik dan non akademik secara otonom.